Undang-undang itu di tandatangani oleh Presiden Joe Biden sebagai bagian dari penolakan AS terhadap perlakuan Beijing kepada minoritas Muslimnya di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, seperti dilaporkan
Reuters.
Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur disahkan Kongres bulan ini setelah politisi mencapai kompromi antara versi DPR dan Senat.
Senator Marco Rubio yang mengusulkan undang-undang itu pada tahun lalu, mengatakan itu adalah tindakan mendesak yang harus dilakukan AS untuk meminta pertanggungjawaban Partai Komunis China atas penggunaan tenaga kerja paksa.
Ia Menyatakan bahwa undang-undang itu untuk memastikan bahwa orang Amerika tidak lagi secara tidak sadar membeli barang-barang yang dibuat oleh para pekerja paksa di China.
Beberapa barang seperti kapas, tomat, dan polisilikon yang digunakan dalam pembuatan panel surya, telah ditetapkan sebagai "prioritas tinggi" yang terhadang undang-undang tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan besar AS banyak yang melakukan bisnis di Xinjiang. Sebut saja Coca-Cola, Nike dan Apple. Mereka akhirnya mengkritik undang-undang tersebut yang dianggap memberatkan mereka.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, persetujuan Biden atas undang-undang tersebut menggarisbawahi komitmen AS untuk memerangi kerja paksa, termasuk dalam konteks genosida yang sedang berlangsung di Xinjiang.
"Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk bekerja dengan Kongres dan mitra antarlembaga kami untuk terus menangani kerja paksa di Xinjiang dan untuk memperkuat tindakan internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan ini," kata Blinken dalam sebuah pernyataan.
BERITA TERKAIT: