Tiga negara yang dimaksud adalah Thailand, Korea Utara dan Indonesia. Ini berarti negara-negara tersebut tidak mempunyai hak untuk menjadi tuan rumah acara olahraga internasional besar.
Dalam kasus Korea Utara dan Indonesia, WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis bahwa penetapan itu karena “ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian (obat) yang efektif.â€
“Konsekuensinya adalah tiga negara Asia itu mungkin tidak diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, selama penangguhan berlangsung,†tambah WADA, seperti dikutip dari
Bangkok Post, Jumat (8/10).
Akibat sanksi tersebut, perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.
Lebih jauh lagi, bendera mereka juga tidak boleh dikibarkan di acara seperti itu, kecuali di gelaran Olimpiade dan Paralimpiade. Namun demikian itu tidak menghentikan atlet mereka untuk bersaing.
Sanksi keras WADA pernah diterapkan ke Rusia pada 2019. Saat itu, negara tersebut terkena sanksi empat tahun setelah dianggap memanipulasi data antidoping kepada penyelidik WADA.
Sejak itu WADA melarang Rusia tampil di Olimpiade dan sejumlah ajang olahraga utama, serta tak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga apapun. Oleh karena itu, atlet mereka tak membawa nama Rusia di Olimpiade Tokyo, melainkan bendera Komite Olimpiade Rusia (ROC).
BERITA TERKAIT: