Otonomi Kian Terkuras, Sistem Hukum Dan Peradilan Hong Kong Akan Direformasi China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 17 November 2020, 10:55 WIB
Otonomi Kian Terkuras, Sistem Hukum Dan Peradilan Hong Kong Akan Direformasi China
China akan mereformasi sistem hukum dan peradilan Hong Kong/Net
rmol news logo China dilaporkan tengah mereformasi sistem hukum dan sistem peradilan di Hong Kong setelah memberlakukan UU keamanan nasional pada Juli lalu.

Wakil Direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau, Zhang Xiaoming mengatakan penyempurnaan sistem hukum itu tidak akan merusak independensi peradilan Hong Kong yang memiliki status semi-otonom.

Walau begitu, Zhang menuturkan, pihak berwenang ingin mendorong reformasi dalam Undang-Undang Dasar sebagai mini-konstitusi Hong Kong.

"Kami perlu melihat UUD sebagai sesuatu yang hidup sehingga dapat menafsirkannya kapan pun diperlukan," ucap Zhang, seperti dikutip Reuters.

Beberapa yang akan diubah di antaranya adalah penyaringan kualifikasi untuk pegawai negeri, pendidikan nasional, hingga peradilan.

Di bawah UU keamanan nasional yang baru diberlakukan, pegawai negeri sipil diminta untuk berjanji setia kepada Hong Kong dan UUD-nya.

"Hanya mereka yang patriotik yang harus ditempatkan, jika tidak mereka harus dikeluarkan dari sistem," kata Zhang.

Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris yang kembali ke tangan pemerintahan China pada 1997 dengan janji diberikannya otonomi tingkat tinggi dalam skema "satu negara, dua sistem".

Tapi pada 30 Juni, Beijing memberlakukan UU keamanan nasional yang dianggap para kritikus sebagai upaya untuk menekan perbedaan pendapat di tengah gelombang protes pro-demokrasi.

Beberapa waktu terakhir, banyak pihak menganggap otonomi Hong Kong telah terkuras. Khusus pekan lalu, ketika Beijing mendiskualifikasi anggota parlemen pro demokrasi Hong Kong yang dianggap mengancam keamanan nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA