Situasi Bahan Bakar Di Maroko, Raja Mohammed VI Bentuk Komite Untuk Penyelidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 03 Agustus 2020, 21:38 WIB
Situasi Bahan Bakar Di Maroko, Raja Mohammed VI Bentuk Komite Untuk Penyelidikan
Sebuah pom bensin di Maroko, warga telah lama mengeluh terhadap kartel minyak yang mengendalikan harga bahan bakar/Net
rmol news logo Raja Mohammed VI dari Maroko memutuskan membentuk komite ad hoc untuk menyelidiki situasi yang berkaitan dengan penyelidikan oleh Dewan Pengaduan.

Dewan Pengaduan telah dipercaya untuk memutuskan praktik-praktik tidak kompeten tentang kemungkinan kesepakatan antara perusahaan minyak dan Kelompok Minyak Maroko (GPM) mengenai harga bensin dan bahan bakar.

“Komite ad-hoc akan menyerahkan kepada Raja laporan terperinci tentang masalah ini sesegera mungkin,” isi pernyataan dari Kerajaan Selasa (28/7) lalu.

Mohammed VI telah menerima dua laporan dari Presiden Dewan Pengaduan tentang perjanjian harga potensial antara distributor bahan bakar dan perusahaan minyak.

Laporan yang pertama yang diterima pada 23 Juli, berisi tentang keputusan rapat pleno 22 Juli yang mengenakan denda 9 persen dari pendapatan tiga distributor bahan bakar utama, jumlahnya lebih rendah dari perusahaan lain. Laporan tersebut juga menyatakan rincian suara anggota, yaitu 12 suara mendukung dan satu menentang.

Lalu, pada 28 Juli, Raja menerima laporan kedua yang isinya mengenai hasil sidang paripurna 27 Juli tentang jumlah hukuman yang diberikan kepada para pedagang, yaitu denda 8 persen dari omzet tahunan tanpa perbedaan antara perusahaan dan tanpa indikasi distribusi suara.

Pada hari yang sama, Selasa (28/8) Mohammed VI  menerima catatan dari beberapa anggota dewan yang mengeluhkan disfungsi prosedural.

"Pengelolaan masalah ini ditandai dengan pelanggaran prosedural dan tindakan dari Presiden Dewan yang mempengaruhi kualitas dan ketidakberpihakan dari keputusan yang diambil oleh anggota Dewan,” isi catatan itu.
 
Mereka mengutip pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dewan yang merusak sistem keadilan dewan.

Dalam konteks ini, para anggota dewan melakukan penandatangan atas pengaduan yang isinya antara lain komunikasi yang kurang baik sehingga merusak pemeriksaan kasus dan kredibilitas dewan, memaksa pemungutan suara untuk memilh sebelum debat ditutup, mempersingkat interpretasi dan pelanggaran Pasal 39 Undang-Undang tentang Harga dan Kebebasan Bersaing, prosedur investigasi yang tidak transparan, kegagalan untuk memenuhi permintaan anggota terkait peninjauan yang seimbang, dan perilaku presiden yang menunjukkan bahwa dia bertindak berdasarkan instruksi atau sesuai dengan agenda pribadinya.

Mengingat hal di atas, Raja sebagai penjaga fungsi lembaga konstitusi yang baik memutuskan untuk membentuk sebuah komite ad hoc yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi masalah ini dan secepatnya memberikan laporan.

Komite ad hoc itu terdiri dari para pembicara dari dua kamar parlemen, kepala Mahkamah Konstitusi, presiden Pengadilan Auditor, Gubernur Bank Sentral, dan kepala badan anti korupsi.

Sementara, Sekretaris Jenderal Pemerintah telah dipercaya untuk mengoordinasikan misi komite tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA