Menteri Senior Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengumumkan, penggunaan masker di ruang publik dan transportasi umum menjadi wajib per 1 Agustus 2020.
"Mereka yang tidak memakai masker mungkin menghadapi denda sebesar 1.000 ringgit atau Rp 3,4 juta (Rp 3.400/ringgit)," sambungnya dalam konferensi pers di Parlemen pada Kamis (23/7), melansir
CNA.
Ismail Sabri yang juga merupakan Menteri Pertahanan mengatakan, untuk saat ini, aturan tersebut hanya akan berlaku pada transportasi umum seperti Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan di ruang publik yang ramai seperti swalayan dan pasar.
Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Kesehatan juga akan segera mengeluarkan pedoman mengenai pembuatan masker kain yang memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Pemerintah sementara tidak menjadikan (penggunaan masker) wajib karena memahami situasi yang dihadapi kelompok berpenghasilan rendah yang sulit membeli masker sekali pakai," ujarnya.
"Karena masker sekali pakai harus diganti setiap tiga jam, banyak pihak yang menganggap ini mahal. Sehingga WHO mengeluarkan pedoman masker yang tidak perlu dibuang, dengan syarat telah memenuhi spesifikasi," sambungnya.
Sementara kewajiban penggunaan masker akan dimulai pada 1 Agustus, Ismail Sabri mengatakan warga bisa memulainya sekarang. Termasuk juga dengan mempraktikan jarak aman sosial.
"Sampai 1 Agustus, lindungi dirimu, banyak yang akan pulang untuk merayakan Hari Raya (Aidiladha) minggu depan dan saya berharap prosedur operasi standar akan dipatuhi," katanya.
Data dari Worldometers pada Jumat (24/7) menunjukkan, Malaysia telah mencacatkan 8.840 kasus Covid-19 dengan 123 kematian. Sebanyak 8.574 orang sudah dinyatakan pulih, sehingga kasus aktif menjadi 143.
BERITA TERKAIT: