Senat AS Gagal Tolak Veto Trump Atas Resolusi Kewenangan Perang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 08 Mei 2020, 09:50 WIB
Senat AS Gagal Tolak Veto Trump Atas Resolusi Kewenangan Perang
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Senat Amerika Serikat gagal untuk menolak veto Presiden Donald Trump terhadap resolusi yang membuatnya membatasi kewenangan untuk menyatakan perang.

Dari pemungutan suara yang dilakukan pada Kamis (7/5), suara penolakan veto Trump gagal memenuhi dua pertiga mayoritas, yaitu 67 suara dari 100 anggota Senat.

Pemungutan suara menunjukkan, hanya 49 suara yang menolak veto Trump, sementara 44 menyetujui.

Resolusi yang dipimpin oleh Senator Demokrat Tim Kaine tersebut sebenarnya sudah melewati Senat pimpinan Republik dan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Demokrat awal tahun ini.

Namun pada Rabu (6/5), Trump memveto resolusi tersebut dengan menyebutnya sangat menghina. Ia juga menuding Demokrat untuk mengajukan resolusi tersebut dengan alasan politik, meski resolusi tersebut juga didukung oleh beberapa politisi Republik.

Menanggapi hasil pemungutan suara, Kaine mengatakan bahwa Kongres melakukan tugasnya dengan mencoba menegaskan wewenangnya untuk mempertimbangkan penggunaan kekuatan militer.

“Itu bukan upaya partisan. Itu bipartisan sejak awal. Itu diperkenalkan untuk menghentikan adanya perang yang tidak perlu," katanya seperti dimuat Reuters.

Sementara Kongres merasa sesuai konstitusi, Trump harus berdiskusi dulu terkait pernyataan perang melawan Iran. Trump berpendapat bahwa sebagai panglima tertinggi, ia memiliki kewenangan hal tersebut.

Resolusi kewenangan perang sendiri diperkenalkan beberapa pekan setelah Trump memerintahkan serangan pada Januari yang menewaskan komandan militer Iran, Qassem Soleimani di bandara Baghdad.

Resolusi tersebut mengharuskan Trump untuk menghapus pasukan AS yang terlibat dalam permusuhan terhadap Iran kecuali Kongres menyatakan perang atau meloloskan otorisasi khusus untuk penggunaan kekuatan militer. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA