Dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri, WNI asal Bogor tersebut diketahui tiba di Bandara Internasional Incheon pada 4 April.
Pada saat itu, yang bersangkutan diharuskan untuk mengisi alamat tempatnya tinggal selama di Korea Selatan beserta nomor telepon.
Sesuai dengan aturan pemerintah Korea Selatan untuk menghentikan penyebaran virus corona baru, semua warga asing yang tiba harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kediamannya.
Dijelaskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, yang bersangkutan ternyata tidak tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan dan dikenai hukuman.
"Benar, ada warga negara kita yang dideportasi karena melanggar karantina mandiri," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Kamis (9/4).
"Yang bersangkutan dipulangkan dan difasilitasi, tiba tadi malam dan setelah dicek kesehatannya dipulangkan ke kediamannya di Bogor," terangnya.
Korea Selatan sendiri menerapkan pemantauan dengan melacak orang wajib karantina dari ponselnya menggunakan GPS. Pada 7 April, ketika dicek, lokasi yang bersangkutan berbeda dengan data sehingga pada 8 April, yang bersangkutan pun langsung dideportasi.
Atas dasar itu, Judha mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, semua perjalanan yang tidak penting lebih baik ditunda dan tetap mematuhi kebijakan kesehatan pemerintah setempat.
BERITA TERKAIT: