Langkah Baru, Singapura Larang Masuk Pemegang izin Tinggal Jangka Pendek Dan Transit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 22 Maret 2020, 12:29 WIB
Langkah Baru, Singapura Larang Masuk Pemegang izin Tinggal Jangka Pendek Dan Transit
Bandara/Net
rmol news logo Singapura membuat langkah baru untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Melihat meningkatnya jumlah kasus impor di Singapura, Kementerian Kesehatan (MOH) pada Minggu (22/3) mengatakan pemerintah akan mulai pembatasi izin pelancong.

Terhitung Senin (23/3) pukul 11.59 malam waktu setempat, pelancong dengan izin tinggal jangka pendek atau hanya transit tidak akan diperbolehkan masuk.

"Ini juga (dilakukan) untuk menghemat sumber daya sehingga kami dapat fokus pada warga Singpura," ujar MOH dalam keterangan tertulis yang dikutip dari CNA.

Nantinya, hanya pengunjk dengan pemegang izin kerja untuk layanan penting seperti perawatan kesehatan dan transportasi yang akan diizinkan masuk oleh Kementerian Tenaga Kerja. Termasuk bersama tanggungan mereka.

Selama tiga hari terakhir, Singapura telah mencatat peningkatan kasus impor di mana 80 persen dari kasus corona di sana adalah impor. Sebagian besar dari mereka adalah warga Singapura dan pemegang Long Term Pass yang kembali dari luar negeri.

"Kasus impor ini memiliki sejarah perjalanan ke 22 negara yang berbeda," kata MOH.

Sementara untuk penduduk tetap dan pemegang paspor jangka panjang, akan diberlakukan karantina mandiri selama 14 hari di kediamannya masing-masing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA