Setelah bulan lalu resolusi ini menghadapi rintangan di Senat yang dikendalikan oleh Partai Republik yang merupakan kubu Trump.
Rabu (12/3), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin oleh Demokrat telah memenangkan resolusi ini dengan suara 227 berbanding 186. Artinya, DPR setuju jika Trump tidak bisa melakukan tindakan militer terhadap Iran tanpa adanya persetujuan dari Kongres.
Kendati sudah tahap akhir, namun dimuat
CNA, resolusi ini kemungkinan besar akan diveto oleh Trump sebagai presiden.
"Jika Presiden Trump serius tentang janjinya untuk menghentikan perang tanpa akhir, ia akan menandatangani resolusi ini menjadi undang-undang," ujar Senator dari Partai Demokrat, Tim Kaine.
Ditarik ke belakang, resolusi ini muncul setelah Trump dengan sepihak melancarkan serangan pembunuhan terhadap komandan pasukan elite Iran, Letnan Jenderal Qassem Soleimani.
Serangan yang terjadi pada 3 Januari tersebut dilakukan Trump dengan memerintahkan pesawat tak berawak untuk menyerang konvoi militer Soleimani di Bandara Baghdad, Irak.
Atas keputusan sepihak ini, Trump dianggap telah menyalahi Konstitusi AS di mana Kongres memiliki kekuatan untuk menyatakan perang.
"Ada banyak negara di dunia di mana satu orang membuat keputusan. Mereka disebut diktator," kata petinggi DPR AS dari Partai Demokrat. Steny Hoyer.
"Bapak Pendiri kita tidak ingin diktator menjalankan Amerika," lanjut Hoyer.