Adalah Alex Yeung, pemilik restoran itu diduga telah mengorganisir sebuah pertemuan pada 11 Oktober lalu untuk membahas pandangan mengenai unjuk rasa yang selama lima bulan ini terus membayangi Hong Kong. Sayangnya, pertemuan publik tersebut belum mengantongi izin dari pihak berwenang.
"Alex Yeung tidak akan diizinkan masuk ke Singapura lagi tanpa izin dari pihak berwenang," ujar Singapore Police Force (SPF) pada Rabu (20/11) seperti yang dimuat Channel News Asia.
SPF juga menyatakan paspor yang bersangkutan telah disita sejak 7 November lalu ketika melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, SPF mengaku telah mengeluarkan peringatan keras kepada Yeung untuk tidak mengorganisir pertemuan tanpa izin polisi karena melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum. Tidak hanya Yeung, peringatan tersebut juga diberikan kepada seorang warga negara Singapura yang dinaturalisasi karena memfasilitasi pertemuan publik yang serupa.
Atas insiden ini, ada seruan agar Singapura tidak menghukum Yeung. Namun SPF menyatakan Singapura tidak akan mengadvokasi tujuan politik orang asing di Singapura, baik melalui pertemuan publik maupun cara-cara terlarang lainnya.
"Polisi menyelidiki kasus Yeung sesuai dengan proses kami yang biasa dan sesuai dengan hukum kami," lanjut SPF.
Menuju enam bulan unjuk rasa, Hong Kong masih dipenuhi oleh bentrokan antara demonstran dan pengunjuk rasa. Unjuk rasa bahkan semakin instens dan keras seiring dengan isu penyalahgunaan kekuatan dari polisi.
BERITA TERKAIT: