
Parlemen Taiwan menjadi yang pertama di kawasan Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu tampak setelah pemungutan suara yang digelar hari ini (Jumat, 17/5).
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, pengadilan konstitusi Taiwan memutuskan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara sah.
Kemudian parlemen diberi tenggat waktu dua tahun dan diminta untuk meloloskan perubahan paling lambat 24 Mei 2019 ini.
Namun RUU baru akan resmi diberlakukan setelah Presiden Taiwan Tsai Ing-wen mengesahkannya menjadi undang-undang.
Dikabarkan
BBC, ratusan aktivis dan pendukung pernikahan sesama jenis berkumpul di luar gedung parlemen saat RUU itu diperdebatkan.
Ratusan pasangan sesama jenis telah mendaftar untuk mendaftar untuk serikat hukum pasca RUU itu disahkan nantinya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: