Selandia Baru Perketat Aturan Kepemilikan Senjata Pasca Teror Masjid Christchurch

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 18 Maret 2019, 18:17 WIB
Selandia Baru Perketat Aturan Kepemilikan Senjata Pasca Teror Masjid Christchurch
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern/Net
rmol news logo Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menegaskan bahwa kabinetnya mengambil keputusan untuk memperketat kepemilikan senjata setelah teror mematikan yang terjadi di dua masjid di Christchurch Jumat pekan lalu.
 
"Kami telah membuat keputusan sebagai kabinet, kami bersatu," kata Ardern pada Senin (18/3).
 
Dia menambahkan, rincian soal upaya memperketat aturan kepemilikan senjata masih harus dikerjakan, namun perubahan undang-undang senjata api negara itu akan diumumkan secara penuh dalam waktu 10 hari ke depan.
 
Ardern menekankan, meski pelaku utama teror masjid, Brenton Harrison Tarrant bukan warga negara Selandia Baru, namun isu soal supremasi kulit putih di negara itu tidak biaa diabaikan.
 
Tarrant diketahui membeli senjata yang digunakan untuk melakukan aksi kejinya itu dari sebuah toko senjata di Christchurch pada awal pekan lalu.
 
Dalam konferensi pers, pemilik toko "Gun City", David Tipple mengakui bahwa dia menjual senjata kepada Tarrant tanpa curiga. Pasalnya, Tarrant membelinya melalui proses pemesanan lewat surat online yang diverifikasi polisi.
 
Sementara itu, seperti dimuat Al Jazeera, Ardern mengatakan, Tarrant menggunakan lima senjata, dua di antaranya semi-otomatis, yang dibeli dengan lisensi senjata biasa dan dimodifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA