Pulangkan 13 ABK Terlantar, Pemerintah Panggil Dubes India Dan Belanda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Januari 2019, 04:49 WIB
Pulangkan 13 ABK Terlantar, Pemerintah Panggil Dubes India Dan Belanda
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan kepulangan 13 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang terlantar di India dan Belanda. Perusahaan yang mempekerjakan mereka terjerat masalah hukum.

Berdasarkan rapat koordinasi (rakor) kementerian terkait, diputuskan bahwa pemerintah akan memanggil dutabesar India dan Belanda untuk Indonesia guna mendukung upaya pemulangan tersebut.

Rakor yang digelar di Kementrian Koordinator bidang Kemaritiman ini melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dubes kedua negara itu akan dipanggil untuk membahas hal teknis mengenai kepulangan 13 ABK.

"Kementerian dan lembaga terkait harus terus berkoordinasi di tingkat teknis untuk segera mencari solusi agar para ABK dapat segera dipulangkan dan memperoleh hak-haknya," tegasnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (29/1).

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha memastikan pihaknya telah bergerak cepat dalam mengadvokasi para ABK itu.

KBRI di New Delhi bahkan telah diperintahkan untuk mendatangi Kemlu dan Kementerian Perdagangan India. Tidak hanya itu, KBRI juga telah mendatangi Kemlu Belanda dan mendesak perusahaan Nordav BV sebagai pemilik kapal Northwind yang menelantarkan ketiga belas ABK tersebut.

“Kita upayakan melalui pengacara di India agar perusahaan mau membayar gaji para ABK ini sejumlah di atas empat bulan masa kerja,” kata Judha. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA