"Kita (Singapura) menerapkan kontrol ketat untuk memastikan bahwa pemasok mendapatkan pasir yang sesuai dengan hukum dan peraturan negara di mana sumber pasir berasal," begitu penegasan dari Sekretaris Pertama (Politik) Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Khairul Azman Bin Rahmat dalam keterangan yang diterima redaksi (Jumat, 14/12).
Pernyataan tersebut merupakan bantahan atas artikel yang dimuat
Kantor Berita Politik RMOL pada 26 November lalu berjudul "Singapura Makin Kaya, Indonesia Makin Sengsara" (baca di
sini).
Dalam pernyataan yang sama, dia mengatakan bahwa Singapura selalu memastikan legalitas pasokan pasir yang diimpor.
"Pemasok harus mendapatkan pasir dari wilayah yang memiliki izin secara hukum, mematuhi undang-undang perlindungan lingkungan di negara sumber dan memiliki dokumentasi juga izin ekspor pasir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara sumber," sambungnya.
Lebih lanjut dia menggarisbawahi bahwa Singapura sudah tidak lagi melakukan impor pasir laut dan pasir darat dari Indonesia sejak Indonesia memberlakukan larangan ekspor pasir laut pada bulan Februari 2003 dan pasir daratan pada bulan Februari 2007.
Pernyataan itu membantah laporan di artikel
RMOL sebelumnya yang merujuk pada sumber
The ASEAN Post.
"Oleh karenanya, tidak jelas bagaimana tuduhan penambangan pasir yang telah merusak lingkungan Indonesia dihubungkan dengan impor pasir untuk reklamasi dan/atau pekerjaan bangunan di Singapura," tegasnya.
Bukan hanya itu, ditegaskan juga bahwa Singapura telah menghentikan impor pasir dari Kamboja sejak pemerintahan Kamboja menangguhkan semua ekspor pasir di bulan November 2016.
"Singapura tidak akan memaafkan perdagangan atau pengambilan pasir yang melanggar hukum dan undang-undang di negara sumber. Pihak berwenang Singapura akan menyelidiki semua dugaan kasus penyelundupan pasir dan para pengimpor pasir ke Singapura yang menggunakan penipuan izin dan dokumentasi, jika terdapat bukti," tegas pernyataan yang sama.
[mel]
BERITA TERKAIT: