Dua Pria Pemakan Daging Manusia Dihukum Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 13 Desember 2018, 14:51 WIB
Dua Pria Pemakan Daging Manusia Dihukum Penjara Seumur Hidup
Foto: The Guardian
rmol news logo Dua pria Afrika Selatan yang melakukan kanibalisme dihukum seumur hidup karena tuduhan pembunuhan.

Hakim Peter Olsen memvonis kedua pria itu, yakni Nino Mbatha berusia 33 tahun dan Lungisani Magubane berusia 32 tahun karena dinilai bersalah atas pembunuhan tahun lalu terhadap Zanele Hlatshwayo.

Mbatha, seorang tabib tradisional, ditangkap setelah menyerahkan dirinya di sebuah kantor polisi di Estcourt, sebuah kota di provinsi KwaZulu-Natal. Dia membawa tas berisi kaki dan tangan manusia. Dia mengatakan kepada petugas bahwa dia bosan makan daging manusia.

Polisi menolak untuk mempercayai klaimnya sampai dia membawa mereka ke sebuah rumah di mana lebih banyak bagian tubuh ditemukan.

Pada sidang sebelumnya di Estcourt, warga yang marah berkumpul di luar pengadilan untuk memprotes pembunuhan yang mengerikan tersebut.

The Guardian
pada Kamis (13/12), mengabarkan, Afrika Selatan tidak memiliki hukum langsung melawan kanibalisme. Tetapi memotong mayat dan memiliki bagian tubuh manusia adalah pelanggaran kriminal. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA