Dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri yang menjabat pada saat itu, Najib dituntut telah menggunakan posisinya untuk mendapatkan gratifikasi untuk dirinya sendiri, sehubungan dengan 1MDB.
Bukan hanya itu, dia diduga memerintahkan pergantian data sebelum laporan itu diselesaikan dan diajukan ke Komite Akun Publik, yang mana dia memiliki kepentingan langsung pada saat itu.
Najib dituduh melakukan pelanggaran tersebut di Kompleks Departemen Perdana Menteri antara 22 Februari dan 26 Februari 2016.
Dia dituntut berdasarkan Pasal 23 (1) dari Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) Act 2009. Jika terbukti bersalah, dia menghadapi ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi.
Dikabarkan
Channel News Asia, pengadilan mengizinkan Najib dibebaskan dengan jaminan sebesar 500 ribu ringgit Malaysia. Namun kasusnya akan kembali dibahas pada 4 Januari mendatang.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: