Dikabarkan
BBC, para hakim ECJ memutuskan bahwa langkah ini dapat dilakukan tanpa mengubah ketentuan keanggotaan Inggris.
Keputusan itu datang sehari sebelum anggota parlemen Inggris dijadwalkan untuk memberikan suara atas kesepakatan yang dinegosiasikan oleh Perdana Menteri Theresa May untuk membawa Inggris meninggalkan Uni Eropa.
Anggota parlemen sudah secara luas diprediksi akan menolak proposal tersebut selama pemungutan suara di House of Commons pada Selasa malam besok (11/12).
Keputusan ECJ hari ini menyatakan bahwa negara anggota memiliki kemampuan untuk berubah pikiran setelah mengatakan kepada Uni Eropa bahwa negara itu ingin pergi. Proses pembatalan keputusan untuk hengkang sendiri akan berlangsung selama perjanjian penarikan tidak dilakukan, atau untuk periode dua tahun setelah pemberitahuan.
Jika periode dua tahun itu diperpanjang, maka negara anggota bisa berubah pikiran selama waktu ekstra itu juga.
Namun Pengadilan Uni Eropa mengatakan keputusan harus mengikuti proses demokrasi. Sehingga, dalam kasus Inggris, keputusan akan tetap membutuhkan persetujuan parlemen.
Negara anggota kemudian harus menulis kepada Uni Eropa untuk memberi tahu mereka tentang keputusan titu dengan tegas dan tanpa syarat.
[mel]
BERITA TERKAIT: