Pengadilan Uni Eropa: Inggris Dapat Batalkan Brexit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 10 Desember 2018, 16:38 WIB
Pengadilan Uni Eropa: Inggris Dapat Batalkan Brexit
Brexit/Net
rmol news logo Pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan bahwa Inggris dapat membatalkan Brexit atau rencana hengkangnya Inggris dari Uni Eropa tanpa izin dari 27 anggota Uni Eropa lainnya (Senin, 10/12).

Dikabarkan BBC, para hakim ECJ memutuskan bahwa langkah ini dapat dilakukan tanpa mengubah ketentuan keanggotaan Inggris.

Keputusan itu datang sehari sebelum anggota parlemen Inggris dijadwalkan untuk memberikan suara atas kesepakatan yang dinegosiasikan oleh Perdana Menteri Theresa May untuk membawa Inggris meninggalkan Uni Eropa.

Anggota parlemen sudah secara luas diprediksi akan menolak proposal tersebut selama pemungutan suara di House of Commons pada Selasa malam besok (11/12).

Keputusan ECJ hari ini menyatakan bahwa negara anggota memiliki kemampuan untuk berubah pikiran setelah mengatakan kepada Uni Eropa bahwa negara itu ingin pergi. Proses pembatalan keputusan untuk hengkang sendiri akan berlangsung selama perjanjian penarikan tidak dilakukan, atau untuk periode dua tahun setelah pemberitahuan.

Jika periode dua tahun itu diperpanjang, maka negara anggota bisa berubah pikiran selama waktu ekstra itu juga.

Namun Pengadilan Uni Eropa mengatakan keputusan harus mengikuti proses demokrasi. Sehingga, dalam kasus Inggris, keputusan akan tetap membutuhkan persetujuan parlemen.

Negara anggota kemudian harus menulis kepada Uni Eropa untuk memberi tahu mereka tentang keputusan titu dengan tegas dan tanpa syarat. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA