Pilot Japan Airlines Mabuk Dibui 10 Bulan Di Inggris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 30 November 2018, 10:54 WIB
Pilot Japan Airlines Mabuk Dibui 10 Bulan Di Inggris
Katsutoshi Jitsukawa/CNA
rmol news logo Pilot maskapai penerbangan Japan Airlines dipenjara selama 10 bulan.

Dia adalah Katsutoshi Jitsukawa, berusia 42 tahun. Dia dijatuhi hukuman di Isleworth Crown Court di London barat pada Kamis (29/11).

Dia sebelumnya ditangkap karena mabuk dan memiliki 10 kali lebih dari batas alkohol sesaat sebelum lepas landas dari Bandara London Heathrow.

Co-pilot Jepang itu ditangkap di Heathrow pada 28 Oktober setelah gagal tes napas 50 menit sebelum pesawat Japan Airlines JL44 lepas landas ke Tokyo.

"Anda pilot yang berpengalaman tetapi Anda jelas telah minum untuk jangka waktu yang lama hingga beberapa saat sebelum Anda pergi ke pesawat itu," kata hakim Philip Matthews.

"Yang paling penting adalah keselamatan semua orang di penerbangan penerbangan jarak jauh, berpotensi 12 jam atau lebih. Keamanan mereka terancam oleh mabuk Anda," sambungnya seperti dimuat Channel News Asia.

"Prospek Anda mengambil alih kendali pesawat itu terlalu mengerikan untuk direnungkan. Konsekuensi potensial bagi mereka yang berada di kapal adalah bencana besar," tambahnya.

Di pengadilan terungkap, petugas keamanan memperhatian pilot itu berbau alkohol dan tampak mabuk serta memiliki mata berkaca-kaca. Petugas lain menyadari bahwa dia kesulitan berdiri tegak.

Akibatnya, pesawat Boeing 777 yang akan terbang, yang dapat menampung hingga 244 penumpang, akhirnya terlambat 69 menit.

Jitsukawa mengaku bersalah atas tuduhan melakukan fungsi penerbangan ketika kemampuannya terganggu oleh alkohol. Dia muncul di pengadilan melalui video-link dari Penjara Wandsworth di London selatan.

Pengacara Jitsukawa, Bill Emlyn Jones mengatakan bahwa pilot itu sulit tidur dan depresi sehingga mengkonsumsi alkohol. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA