Hong Kong Larang Penjualan Gading Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 01 Februari 2018, 12:32 WIB
Hong Kong Larang Penjualan Gading Dalam Negeri
Protes anti penjualan gading/Xinhua
rmol news logo Pemerintah Hong Kong memutuskan untuk melarang penjualan gading domestik pekan ini (Rabu, 31/1). Larangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, dengan pelarangan penuh penjualan pada tahun 2021 mendatang.

Keputusan tersebut muncul setelah larangan penjualan domestik serupa mulai berlaku di China pada 1 Januari 2018.

Penjualan gading internasional sendiri diketahui telah dilarang sejak 1989 ketika Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Fauna dan Flora Liar (CITES) mulai berlaku.

Namun China merupakan negara yang tetap membiarkan penjualan gading dalam negeri terjadi. Negara ini telah menjadi salah satu pasar terbesar di dunia untuk gading Afrika.

Namun tekanan oleh masyarakat internasional dan LSM selama bertahun-tahun pada akhirnya menyebabkan negara tersebut memberikan suara untuk melarang penjualan gading secara penuh per awal tahun ini.

Kini, Hong Kong mengikuti jejak China untuk melarang penjualan tersebut.

Direktur senior advokasi untuk World Wildlife Fund (WWF) Jan Vertefeuille mengatakan bahwa saat ini tiga pasar gading terbesar dunia adalah Amerika Serikat, China dan Hong Kong. Namun ketiganya telah berkomitmen untuk mengakhiri penjualan gading.

"Pemerintah lain harus segera mengikuti dan memastikan pedagang gading tidak punya tempat untuk menjual barang-barang mereka yang tidak terjangkau," katanya seperti dimuat Xinhua. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA