Dewan Keamanan PBB pada hari Kamis (28/12) memutuskan untuk menolak akses pelabuhan internasional ke empat kapal Korea Utara yakni Ul Ji Bong 6, Rung Ra 2, Sam Jong 2 dan Rye Song Gang 1.
Dengan demikian, saat ini ada delapan kapal milik Korea Utara yang masuk daftah hitam PBB.
Keputusan tersebut diajukan atas permintaan dari Amerika Serikat dan Washington masih mengejar sejumlah kapal yang terdaftar di negara lain.
Awal bulan ini, Washington telah mengajukan daftar yang mencakup beberapa kapal dari Belize, China, Hong Kong, Palau dan Panama.
Pada tahun 2017 ini, Dewan Keamanan PBB telah menargetkan Korea Utara dengan tiga set sanksi yang diawali dengan industri besi, batubara dan perikanan di negara tersebut pada bulan Agustus.
Pada bulan September, sanksi tersebut diperluas untuk mencakup ekspor tekstil serta pembatasan pasokan minyak. Larangan pelarangan paling baru terjadi pada 22 Desember dan menargetkan produk minyak sulingan.
Amerika Serikat telah menuduh kapal-kapal perdagangan Korea Utara melarang barang dan memindahkan kargo di antara kapal-kapal yang berbeda di laut lepas. Demikian seperti dimuat
Press TV.
[mel]
BERITA TERKAIT: