
Seorang warga negara Korea Utara yang diamankan di Malaysia karena diduga terkait dengan pembunuhan Kim Jong Nam dua pekan lalu, akan dibebaskan dan dideportasi.
Menurut keterangan Jaksa Agung Malaysia Agung Mohamed Apandi Ali mengatakan bahwa pria Korea Utara Ri Jong Chol akan dibebaskan dan dipulangkan ke negaranya pada besok hari (Jumat, 3/3) karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendakwanya.
Diketahui bahwa kepolisian Malaysia mengamankan dua wanita yang melakukan pembunuhan Kim Jong Nam dan sejumlah orang yang diduga terkait dengan aksi tersebut.
Ri Jong Chol yang juga diamankan akan dipulangkan karena memiliki dokumen perjalanan yang valid.
Ri diketahui memiliki ijin bekerja di Malaysia yang valid hingga tanggal 6 Februari 2017.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: