Diketahui bahwa UU Darurat diperkenalkan pada tahun 1950 setelah Myanmar merdeka dari Inggris.
Di bawah aturan tersebut, pihak berwenang berhak menahan orang tanpa tuduhan dan penjara yang ditentukan. Pihak berwenang juga bisa melakukan eksekusi untuk berbagai pelanggaran yang dianggap pengkhianatan.
Aturan tersebut memungkinkan hukuman hingga tujuh tahun untuk kejahatan seperti mengganggu moralitas publik atau menyebarkan berita palsu.
Pemerintah demokratis Myanmar saat ini yang dipimpin oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) menilai aturan tersebut tak lagi sesuai.
"Aturan ini digunakan oleh diktator sosialis untuk mengamankan seiap orang yang melawan mereka," kata Tun Tun Hein, ketua komite RUU parlemen.
"Sekarang kita menghapuskan karena kita memiliki pemerintah rakyat," sambungnya.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: