Wanita berusia 26 tahun bernama Alyshia Newton itu ditangkap akhir tahun lalu setelah adanya laporan dari korban yang tak disebutkan namanya. Ia menghubungi polisi dan menyebut bahwa ia pernah mendapatkan pelecehan seksual dan direkam oleh Netwon.
Newton sendiri sudah mengaku bersalah dalam sidang November lalu. Namun vonis hukuman baru diputuskan di persidangan Rabu (19/1).
Dalam sidang di hari Rabu, pengadilan menunjukkan rekaman ponsel yang diambil Netwon. Dalam video itu ditunjukkan bahwa korban terbaring tak sadarkan diri, kemudian seorang pria bernama Victor Chokor melakukan pelecehan seksual kepadanya. Hal itu terjadi pada bulan Juli 2014. Namun polisi baru bisa menangkap setelah rekaman itu menyebar.
Sementara itu Chokor sendiri dijerat hukuman lebih ringan, yakni 27 bulan. Demikian seperti dikabarkan
BBC.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: