Dalam keterangan yang diterima redaksi, pemerintah Korea Selatan menilai tindakan Korea Utara itu merupakan bentuk pelanggaran serius atas resolusi Dewan Keamanan PBB (1718, 1874, 2087, 2094).
"Pemerintah Republik Korea sangat menuntut Korea Utara secara jelas mengakui bahwa masyarakat internasional tidak akan mentolerir kepemilikan senjata nuklir Korea Utara dalam hal apapun, meninggalkan semua senjata nuklir yang ada serta program rudal balistik secara lengkap, diverifikasi , dan cara ireversibel sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB," begitu bunyi tuntutan dari Korea Selatan.
Sebagai tindak lanjut, negeri ginseng segera melakukan koordinasi dengan masyarakat internasional, termasuk sekutu-sekutunya yang tergabung dalam Six-Party Talks. Perlu diketahui bahwa Six-Party Talk merupakan kelompok enam negara yakni Korea Selatan, Korea Utara, Amerika Serikat, Rusia, China dan Jepang yang khusus membahas proses perdamaian di Semenanjung Korea serta mengawal proses reunifikasi Korea.
"(Korea Selatan) juga akan mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk berupaya menambah sanksi dari Dewan Keamanan PBB untuk memberikan konsekuensi yang wajar dan sepadan dengan uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara," sambung pernyataan tersebut
Korea Selatan pun menegaskan tetap menerapkan kesiagaan yang tinggi untuk menghadapi provokasi lebih lanjut dari Korea Utara yang bisa mengancam keselamatan rakyat Korea Selatan.
[mel]
BERITA TERKAIT: