Begitu sikap Indonesia seperti tertera dalam keterangan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia. Uji coba tersebut dinilai bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) serta semangat yang terkandung di dalam perjanjian tersebut.
Uji coba itu juga merupakan bentuk pelanggaran atas kewajiban Korea Utara berdasarkan Resolusi DK PBB 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013).
Korea Utara diketahui melancarkan uji coba bom hidrogen pagi ini. Hal tersebut membuat sejumlah negara terutama negara-negara tetangga Korea Utara khawatir.
Negara serumpun, Korea Selatan bahkan segera melakukan rapat darurat untuk membahas hal tersebut. Sedangkan Amerika Serikat dan Jepang mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan pertemuan darurat.
uji coba bom hidrogen itu menimbukan getaran serupa gempa bumi. Badan meteorologi Korea Selatan dan Amerika Serikat mencatat kekuatan getaran bahkan mencapai 5 skala richter.
Menghadapi situasi tersebut, Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait serta menahan diri dan mengedepankan diplomasi serta dialog dalam menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas dan pembangunan di kawasan tersebut.
[mel]
BERITA TERKAIT: