Dua Ekstrimis Yahudi Didakwa Terkait Penyerangan Rumah Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 04 Januari 2016, 15:57 WIB
Dua Ekstrimis Yahudi Didakwa Terkait Penyerangan Rumah Palestina
palestina israel/net
rmol news logo Dua orang ekstrimis Yahudi didakwa terkait dengan kasus penyerangan dan pembakaran sebuah rumah milik warga Palestina yang berujung pada tewasnya seorang balita dan orang tuanya.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Juli bulan lalu di sebuah desa bernama Duma di wilayah Tepi Barat Palestina. Dua orang pelaku yang merupakan warga Israel melemparkan bom tengah malam saat keluarga tersebut tengah tertidur.

Insiden tersebut semakin memperkeruh hubungan antara Israel dan Palestina.

Setelah penyelidikan panjang, dua orang pelaku ditangkap. Keduanya diketahui merupakan ekstrimis Yahudi. Satu orang pelaku utama bernama Amiram Ben-Uliel berusia 21 tahun dan pelaku lainnya yang bertindak sebagai pelaku adalah Yinon Reuveni berusia 20 tahun.

Pihak keamanan Israel menyebut bahwa serangan tersebut merupakan bentuk pembalasan atas pembunuhan seorang warga Israel oleh Palestina. Para tersangka merupakan bagian dari kelompok ekstremis yang telah melakukan serangkaian serangan ke Palestina.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ben-Uliel mengaku melakukan penyemprotan grafiti di rumah keluarga Palestina dan kemudian melemparkan sebuah bom melalui jendela kamar tidur sebelum pergi meninggalkan lokasi. Demikian seperti dimuat The Guardian. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA