Dalam laporan itu disebutkan bahwa kampanye serangan udara yang dilakukan oleh Rusia ke Suriah dengan maksud untuk melawan kelompok militan ISIS sejak 30 September lalu berpotensi menjadi kejahatan perang.
Menurut Amnesty International, hal itu dikarenakan dalam serangan yang dilancarkan Rusia lebih banyak menelan korban sipil. Hal itu dinilai melanggar hukum kemanusiaan.
Namun laporan tersebut dibantah tegas oleh Rusia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova menyebut bahwa laporan Amnesty International tidak mengandung fakta yang jelas.
"Banyak informasi yang dipolitisasi dan palsu," tegasnya seperti dimuat
Reuters.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: