Kelima negara itu adalah Malaysia, Inggris, Australia, Belgia, dan Ukraina.
Langkah itu diambil setelah Rusia memveto upaya untuk menggelar pengadilan internasional yang didukung oleh PBB dalam sidang di Dewan Keamanan pada Rabu (29/7).
"Salah satu pilihan adalah untuk melakukan pengadilan internasional yang didukung oleh lima negara," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda seperti dimuat
Reuters (Jumat, 31/7).
"Pilihan lain yang dibahas adalah pengadilan yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB," smabunya.
Perlu dikebarkan kembali bahwa Malaysia Airlines MH17 ditembak jatuh saat melintasi wilayah Ukraina dalam perjalanannya dari Belanda menuju Kuala Lumpur pada Juli 2014 kemarin. Dalam tragedi tersebut sebanyak 298 penumpang tewas.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kelima negara tersebut menuding bahwa Rusia ada di balik tragedi tersebut. Veto yang dilakukan Rusia pada sidang kemarin pun membuat sejumlah negara semakin menuding Rusia.
"Veto Rusia adalah bukti yang meyakinkan," kata Perdana Menteri Ukraina Arseny Yatseniuk.
Sementara itu juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menepis tuduhan bahwa Rusia memiliki peran dalam jatuhnya pesawat.
[mel]
BERITA TERKAIT: