Pasca Veto, Lima Negara Ini Siapkan Pengadilan Independen untuk Tragedi MH17

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 31 Juli 2015, 12:06 WIB
Pasca Veto, Lima Negara Ini Siapkan Pengadilan Independen untuk Tragedi MH17
puing pesawat mh17/net
rmol news logo Lima negara yang terlibat dalam penyelidikan soal tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina sejak tahun lalu saat ini tengah mempertimbangkan untuk menggelar pengadilan internasional independen.

Kelima negara itu adalah Malaysia, Inggris, Australia, Belgia, dan Ukraina.

Langkah itu diambil setelah Rusia memveto upaya untuk menggelar pengadilan internasional yang didukung oleh PBB dalam sidang di Dewan Keamanan pada Rabu (29/7).

"Salah satu pilihan adalah untuk melakukan pengadilan internasional yang didukung oleh lima negara," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda seperti dimuat Reuters (Jumat, 31/7).

"Pilihan lain yang dibahas adalah pengadilan yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB," smabunya.

Perlu dikebarkan kembali bahwa Malaysia Airlines MH17 ditembak jatuh saat melintasi wilayah Ukraina dalam perjalanannya dari Belanda menuju Kuala Lumpur pada Juli 2014 kemarin. Dalam tragedi tersebut sebanyak 298 penumpang tewas.

Penyelidikan yang dilakukan oleh kelima negara tersebut menuding bahwa Rusia ada di balik tragedi tersebut. Veto yang dilakukan Rusia pada sidang kemarin pun membuat sejumlah negara semakin menuding Rusia.

"Veto Rusia adalah bukti yang meyakinkan," kata Perdana Menteri Ukraina Arseny Yatseniuk.

Sementara itu juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menepis tuduhan bahwa Rusia memiliki peran dalam jatuhnya pesawat. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA