Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan bahwa kegiatan pengeboran tersebut sah secara hukum.
"Tiongkok dan Jepang belum menggambarkan batas maritim di Laut China Timur dan Tiongkok tidak mengakui sisi sepihak dari apa yang disebut Jepang sebagai garis tenga," kata Kementerian Luar Negeri Tiongkok dalam sebuah pernyataan seperti dimuat
Reuters (Jumat, 24/7).
Dalam pernyataan bersama itu disebutkan juga bahwa Tiongkok memiliki zona ekonomi eksklusif 200 mil laut dan landasan kontinen di Laut China Timur menuju ke arah Okinawa.
Pernyataan itu dibuat pasca Jepang menyerukan agar Tiongkok segera menghentikan pembangunan platform eksplorasi minyak dan gas di Laut China Timur karena berdekatan dengan wilayah perairan yang diklaim kedua negara.
Baik Jepang maupun Tiongkok sama-sama kerap membayangi satu sama lain dengan kapal patroli di wilayah tersebut selama beberapa tahun terakhir.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: