Menurut data terbaru yang dirilis oleh Departemen Kehakiman Jepang, aplikasi pengungsi mencapai sekitar 6.800 dalam 10 tahun terakhir.
Perlu diketahui, revisi undang-undang terkait pengungsi di Jepang itu membebaskan warga asing dari deportasi sambil menunggu aplikasi pengungsi status mereka untuk diproses oleh pemerintah Jepang.
Dengan tujuan untuk melindungi pengungsi, undang-undang itu direvisi sehingga pengungsi dengan status pelamar tidak lagi menghadapi deportasi sambil menunggu aplikasi mereka untuk diproses.
Sebelum revisi 2004, seperti dimuat
AsiaOne (Senin, 30/3), jumlah aplikasi yang diajukan oleh penduduk ilegal berkisar antara 100 hingga 299 setiap tahunnya.
Namun, angka tersebut melonjak menjadi antara 700 dan 899 per tahun dalam 10 tahun terakhir. Sejak saat itu, terjadi peningkatan jumlah kasus di mana orang-orang yang tinggal di Jepang untuk jangka waktu yang panjang mengajukan permohonan status pengungsi.
[mel]
BERITA TERKAIT: