10 Tahun Terakhir Makin Banyak Pengajuan Aplikasi Pengungsi di Jepang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 30 Maret 2015, 10:38 WIB
10 Tahun Terakhir Makin Banyak Pengajuan Aplikasi Pengungsi di Jepang
ilustrasi/net
rmol news logo Jumlah orang yang mengajukan aplikasi status pengungsi meningkat empat kali lipat di Jepang sejak undang-undang terkait pengakuan pengungsi direvisi pada tahun 2004 lalu.

Menurut data terbaru yang dirilis oleh Departemen Kehakiman Jepang, aplikasi pengungsi mencapai sekitar 6.800 dalam 10 tahun terakhir.

Perlu diketahui, revisi undang-undang terkait pengungsi di Jepang itu membebaskan warga asing dari deportasi sambil menunggu aplikasi pengungsi status mereka untuk diproses oleh pemerintah Jepang.

Dengan tujuan untuk melindungi pengungsi, undang-undang itu direvisi sehingga pengungsi dengan status pelamar tidak lagi menghadapi deportasi sambil menunggu aplikasi mereka untuk diproses.

Sebelum revisi 2004, seperti dimuat AsiaOne (Senin, 30/3), jumlah aplikasi yang diajukan oleh penduduk ilegal berkisar antara 100 hingga 299 setiap tahunnya.
 
Namun, angka tersebut melonjak menjadi antara 700 dan 899 per tahun dalam 10 tahun terakhir. Sejak saat itu, terjadi peningkatan jumlah kasus di mana orang-orang yang tinggal di Jepang untuk jangka waktu yang panjang mengajukan permohonan status pengungsi. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA