Beberapa caranya adalah dengan meningkatkan target untuk mempromosikan perempuan agar dapat menduduki pos manajerial, meningkatkan presentase perempuan di antara karyawan baru, serta menangani perbedaan masa kerja antara laki-laki dan perempuan.
Rencana aksi itu dimasukkan dalam RUU terkait pemberdayaan perempuan yang tengah dibahas pemerintah Jepang.
Rencana aksi itu juga mengharuskan perusahaan untuk memperjelas target numerik, rincian upaya yang dilakukan, jadwal pelaksanaan, serta jangka waktu pelaksanaan rencana aksi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan di tempat kerja.
Kendati demikian, soal denda atau ganjaran yang harus diterima perusahaan bila gagal menjalankan rencana aksi itu masih belum ditentukan dan masih dalam pembahasan pemerintah Jepang.
Sementara bagi perusahaan yang memiliki karyawan kurang dari 300 orang hanya terkena kewajiban untuk mempekerjakan dan mempromosikan lebih banyak perempuan.
Garis besar RUU sendiri dikabarkan
Asia One, baru akan dipresentasikan dalam rapat Dewan Kebijakan Tenaga Kerja serta panel penasihat untuk Menteri Kesehatan, Ketenaga Kerjaan dan Kesejahteraan besok (Selasa, 7/10).
Pemerintah Jepang bekerjasama dengan Federasi Bisnis Jepang (Keidanren) serta organisasi bisnis lainnya akan merekomendasikan perusahaan-perusahaan utama dalam daftar untuk menjalankan rencana aksi sebelum undang-undang diberlakukan.
Rencana itu sejalan dengan target pemerintah Jepang untuk mencapai presentase perempuan dalam posisi otoritas 30 persen pada tahun 2020 mendatang.
[mel]
BERITA TERKAIT: