Pengadilan Hentikan Kasus Pembunuhan yang Jerat Mantan PM Thailand

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 28 Agustus 2014, 16:41 WIB
Pengadilan Hentikan Kasus Pembunuhan yang Jerat Mantan PM Thailand
Abhisit Vejjajiva/net
rmol news logo Pengadilan Thailand menghentikan kasus pembunuhan yang menjerat nama mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva beserta wakilnya pada saat itu Suthep Thaugsuban.

Para hakim Pengadilan Pidana Thailand pada Kamis (28/8) menyebut, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus tersebut. Pasalnya, keduanya tengah memegang jabatan politik ketika mengeluarkan perintah.

Dikabarkan ABC News, mereka sebelumnya diduga berperan dalam memerintahkan pembunuhan dalam demonstrasi anti pemerintahan yang terjadi pada tahun 2010 lalu. Dalam demonstrasi yang didukung oleh mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, ada lebih dari 90 orang yang tewas, sebagian besar merupakan warga sipil.

Setelah lengser dari jabatannya, Abhisit dijerat dengan tuduhan pembunahan itu di bawah pemerintahan Perdana Menteri yang baru, Yingluck Shinawatra.

Namun tiga bulan pasca Yingluck lengser dari jabatannya, dan pemerintahan diambil alih oleh jenderal militer Prayuth Chan-ocha, Abhisit dan Suthep dibebaskan dari jeratan hukum itu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA