Ganggu Kenyamanan Publik, Dua Model Setengah Bugil Dikenai Denda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 27 Agustus 2014, 15:54 WIB
Ganggu Kenyamanan Publik, Dua Model Setengah Bugil Dikenai Denda
asiaone
rmol news logo Dua orang model yang terlibat dalam pemotretan semi-bugil beberapa hari lalu dikenai denda masing-masing sebesar 400 ringgit Malaysia.

Putusan itu dibuat dalam pengadilan yang digelar hari ini (Rabu, 27/8). Kedua model yakni Low Kah Wai (27) dan Jo Yee (21) dinyatakan bersalah karena menyebabkan gangguan di depan umum, tepatnya di lokasi pemotretan yakni di lampu lalu lintas di depan sebuah bank di Jalan Sultan Yussuf pada 25 Agustus lalu.

Wakil jaksa penuntut umum Harris Ong Mohd Jeffery menyebut, pada saat pemotretan, Low hanya mengenakan celana hitam dan sepatu. Sedangkan Jo hanya mengenakan pakaian dalam berwarna putih.

"Tindakan mereka menarik perhatian publik dan sejumlah foto mereka diambil dan disebarkan melalui sosial media," kata Ong dikabarkan Asia One.

"Negara ini terdiri dari masyarakat multi-budaya dan tindakan mereka tidak bisa diterima," sambungnya.

Kedua model itu dikabarkan akan meminta maaf kepada orang-orang yang tersinggung dengan tindakan mereka. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US