Setjen Fasilitasi Anggota DPR Dan Karyawan Laporkan Pajak
Laporan: Ahmad Kiflan Wakik | Rabu, 20 Maret 2019, 12:31 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo/RMOL
. Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar pelaporan pajak bersama dengan tema "DPR Taat Lapor Pajak" di Lobi Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3).
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan acara tersebut untuk memfasilitasi anggota dewan dan karyawan di Parlemen yang belum melaporkan pajak.
"Barang kali nanti juga kalau anggota DPR yang belum sempat dan ingin langsung mengisi ya kami persilakan," ujar Bamsoet sapaan akrabnya.
Bamsoet mengatakan bahwa pelaporan surat pajak tahunan (SPT) sudah sangat mudah dengan sistem daring (dalam jaringan) dengan e-Filling.
Selain laporan SPT, tambahkan Bamsoet, acara tersebut juga akan dibarengi dengan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Waktu batas akhir pelapor itu kan tanggal 31 Maret termasuk juga batas pelaporan LHKPN dan pajak itu sama," tukasnya.