DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Oktober 2026, 20:33 WIB
DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Kehadiran Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai menjadi sinyal keseriusan negara dalam menegakkan hukum di pasar modal.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak, kepada RMOL, Sabtu, 17 Oktober 2026.

“Kehadiran Kapolri adalah sinyal bahwa negara serius menegakkan hukum di pasar modal,” tegasnya.

Amin mengatakan, kepercayaan investor menjadi faktor penting bagi keberlangsungan pasar modal. Karena itu, dugaan pelanggaran transaksi harus ditangani secara kredibel agar tidak memicu ketidakpastian.

“Pasar modal hidup dari kepercayaan. Jika investor menduga aturan tidak ditegakkan, mereka menuntut imbal hasil lebih tinggi atau pergi. Dalam ilmu ekonom ini disebut masalah information asymmetry. Tentu saja penegakan hukum yang kredibel adalah obatnya untuk menangani ini,” katanya. 

Legislator PKS ini menegaskan, Komisi XI DPR akan terus mengawasi langkah BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membenahi pasar modal, termasuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian investor.

Ia menilai, pemberian sanksi administratif sebesar Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar, merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Mengenai kehadiran Kapolri Suyudi membuktikan keberadaan mafia saham, Amin mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. 

Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan menangani persoalan, tetapi bukan bukti bahwa dugaan tersebut telah terbukti.

“Tidak otomatis. Kehadiran aparat menunjukkan keseriusan, bukan vonis. Dalam negara hukum, dugaan harus dibuktikan dengan bukti yang jelas dan nyata,” ujarnya.

Amin menegaskan, pembuktian dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui koordinasi antara BEI dan OJK sebagai pengawas transaksi serta kepolisian sebagai penegak hukum. 

Proses tersebut harus berjalan menyeluruh agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar maupun celah yang membuat pelaku lolos dari pertanggungjawaban hukum.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kami juga tidak ingin ada pelaku yang lolos karena buktinya belum dikumpulkan dengan benar dan menyeluruh,” katanya.

Lebih jauh, Amin juga menyoroti pernyataan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyebut adanya suspected coordinated trading atau dugaan perdagangan terkoordinasi. Menurut Amin, kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui data dan proses hukum yang transparan, bukan sekadar bantahan.

“Perlu dicatat bahwa MSCI sendiri menyebut adanya suspected coordinated trading, yaitu dugaan perdagangan terkoordinasi. Ini kekhawatiran serius yang harus dijawab dengan data dan proses hukum, bukan dengan bantahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendatangi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kunjungan ini berlangsung di tengah tekanan hebat di pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 11 persen hingga regulator memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt tak lama setelah pembukaan perdagangan.

Trading halt dilakukan BEI  pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, setelah IHSG terjun 8,01 persen ke level 5.393,92.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA