Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Berkaca Kasus Baiq Nuril, DPR Kebut RUU Kekerasan Seksual

Laporan: Widian Vebriyanto | Selasa, 20 November 2018, 14:35 WIB
Berkaca Kasus Baiq Nuril, DPR Kebut RUU Kekerasan Seksual

Bamsoet/Net

DPR RI akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual usai reses berakhir. Hal ini mengingat kekerasan seksual terhadap peremupan kian marak.

Teranyar, adalah kasus yang menimpa mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril. Dia dijatuhi vonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta lantaran rekaman perbincangannya dengan kepala sekolah SMAN 7 tersebar.

Padahal rekaman itu bukan disebar oleh Baiq, melainkan oleh rekannya. Sementara rekaman telepon dilakukan karena Baiq tidak ingin percakapannya dengan kepala sekolah berbuntut fitnah perselingkuhan. Adapun isi percakapan itu sendiri diduga berisi tentang cerita selingkuh sang kepala sekolah.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai, dalam menjatuhkan vonis terhadap Baiq, hakim diduga kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan.

“Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/11).

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif).

Kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.

“Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan,” sambungnya. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)