Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

PP Nomor 24 Tahun 2018 Kebiri BKPM

| Kamis, 05 Juli 2018, 10:33 WIB
PP Nomor 24 Tahun 2018 Kebiri BKPM

Irmadi Lubis/Humas DPR

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik dianggap upaya mengebiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Padahal Komisi VI sendiri memandang BKPM adalah ujung tombak dalam mendapatkan investasi yang sangat berguna untuk menampung angkatan kerja.

"Ruangan ini pernah menjadi saksi, komisi ini juga menjadi saksi sejarah perjuangan BKPM. Bagaimana BKPM itu menjadi hantu yaitu ada badan dan tidak ada kepalanya dalam waktu yang cukup lama," terang anggota Komisi VI DPR, Irmadi Lubis saat rapat kerja dengan Kepala BKPM Thomas Lembong beserta jajarannya di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

"Sekarang ini tiba-tiba kami dikejutkan PP Nomor 24 Tahun 2018, baru kali ini saya kira PP-nya dikeluarkan oleh orang-orang gila. Membentuk suatu badan dengan badannya sendiri itu tidak ada kemudian tiba-tiba berlaku tanggal 21 Juni," tambah Irmadi.
 
BKPM sendiri menurut legislator PDI Perjuangan ini pernah berjaya menarik investasi dengan sistem one stop service. Dan semangat itu pula yang dipakai dalam membentuk UU 25/2007. Komisi VI DPR sangat ingin mengembalikan fungsi sistem one stop service.

Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi VI DPR, Iskandar Dzulkarnain Syaichu, selama ini pelayanan perizinan sudah tertata dengan baik di Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di pusat maupun di daerah.

"Hadirnya lembaga Online Single Submission (OSS) ini pada akhirnya membuat PTSP tidak ada lagi. Artinya fungsinya sudah tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana BKPM menginventarisir persoalan-persoalan yang ada," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, sejak sepekan lalu BKPM sudah menghentikan pemrosesan layanan perizinan.

"Saya ingin tahu dampak bagi perusahaan yang sedang melakukan prosses perizinan atau aspek legalitas yang selama ini dilayani oleh BKPM seperti apa?" pungkasnya. [wid/***]
 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)