RUU Konsultan Pajak Untuk Dongkrak Penerimaan Pajak Negara
| Minggu, 10 Juni 2018, 08:11 WIB
Tujuan dari RUU Tentang Konsultan Pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak negara. Selain itu, yang juga menjadi unsur penting dari RUU ini adalah memberikan edukasi dan informasi kepada para wajib pajak.
Demikian penjelasan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto saat memimpin rapat dalam pengharmonisasian RUU Konsultan Pajak, pekan lalu.
"Intinya adalah dengan adanya undang-undang konsultan pajak maka kami berharap tingkat penerimaan pajak atau tax ratio dari negara kita akan meningkat, itu tujuannya. Saya kira kalau tujuan itu bisa tercapai ini layak diteruskan. Tapi kalau dari hasil kajian pengaruhnya tidak signifikan, ya itu patut dipertimbangkan diteruskan atau tidak," ujar Totok.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, baik itu badan hukum ataupun perorangan. Oleh sebab itu, dalam menunaikan kewajiban dari negara dibutuhkan edukasi dan informasi tentang perpajakan.
Totok mengatakan, UU ini harus memberikan aturan yang menyeluruh dan sekaligus untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah bahwa fungsi edukasi terhadap masyarakat tentang kemudahan pelayananan di bidang perpajakan.
"Kemudian juga bagaimana cara mengisi, menghitung memenuhi kewajiban pajak itu salah satu tugas pokok dari pemerintah yang tidak boleh ditinggalkan, yang harus ditingkatkan, supaya tingkat penerimaan pajak kita menjadi lebih baik," terang politisi PAN itu.
Di samping itu yang menjadi pembahasan serius dari RUU Konsultan Pajak adalah profesi konsultan pajak nantinya bersifat terbuka atau tertutup.
"Kalau tertutup berarti tidak boleh ada pihak lain yang melakukan fungsi konsultasi pajak selain yang sudah diatur dalam UU ini. Tapi kalau itu bersifat terbuka berarti boleh dilakukan oleh siapa pun, cuma untuk hal-hal tertentu mungkin perlu dilakukan oleh lembaga atau orang yang diatur oleh UU," paparnya.
[wid/***]