Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pemerintah Diminta Segera Atasi Transportasi Daring

| Jumat, 01 Juni 2018, 07:33 WIB
Pemerintah Diminta Segera Atasi Transportasi Daring

Foto: Humas DPR

Pemanfaatan teknologi informasi pada semua sektor adalah sebuah keniscayaan, tak terkecuali penyelenggaraan transportasi.

Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan transportasi daring atau online, khususnya roda dua (R2) menimbulkan banyak kegaduhan di Tanah Air.

Dalam praktiknya, selama ini aplikator telah memposisikan sebagai perusahaan transportasi, namun UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur keberadaan transportasi daring. Karenanya, Komisi V DPR meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan transportasi daring agar tidak berlarut-larut.

"Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus," ujar Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, baru-baru ini.

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, Komisi V bersama pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk mentaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus.

Implikasinya, Kemenhub dan Korlantas Polri harus melakukan penegakan hukum termasuk terhadap transportasi daring (dalam jaringan) sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menhub memaparkan, saat ini pemerintah sedang menyusun kajian mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan R2.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian karena memiliki kompleksitas masalah serta menyangkut hidup orang banyak, sehingga memerlukan waktu yang relatif dan melibatkan banyak pihak.

Menhub Budi menambahkan, hal-hal yang akan diatur dalam penyusunan kajian tersebut, antara lain persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif, hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM). [wid/***]
 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)