Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Sudah Sesuai UU Pemilu
Laporan: Widian Vebriyanto | Kamis, 24 Mei 2018, 08:57 WIB

Semangat dari sistem yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) merupakan upaya untuk meningkatkan peran perempuan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa semangat seluruh partai sama dalam hal ini adalah sama, yaitu
affirmative action.
“Bagaimana pemenuhan 30 persen keterlibatan perempuan itu adalah tugas partai untuk mencari perempuan agar terlibat di kancah perpolitikan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (24/5).
Menurut Nini, sapaan akrabnya, Peratuan KPU pasal 245 dan 246 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan UU Pemilu.
"KPU mencontohkan, misalnya satu dapil ada 7 calon, itu harus ada perempuannya 3 dengan sistem zipper (berurutan)," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubu yang mengatakan Peraturan KPU mengenai 30 persen keterwakilan perempuan adalah turunan dari UU Pemilu.
“Dasarnya, perempuan dan laki-laki itu sama, tapi karena perempuan tidak diberdayakan dalam perpolitikan Indonesai maka lahirlah pemikiran harus diberi 30 persen itu minimal. Nah sekarang tugasnya parpol mencari perempuan untuk dipasang di situ bagaimanapun caranya," tegasnya.
[ian/***]