Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Minta Tahura Poboya Direlokasi

Laporan: Widian Vebriyanto | Jumat, 27 April 2018, 07:29 WIB
DPR Minta Tahura Poboya Direlokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya di Kota Palu dinilai tak lagi cocok menyandang status taman hutan raya. Sebab, taman ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu bahkan menyebut lokasi Tahura Poboya sudah sangat tidak memungkinkan menjadi disebut tahura dan layak untuk dipindahkan.

"Karena ternyata hutannya sudah tidak ada. Disebut tahura tapi tidak ada hutan," ungkap Irawan Pasaribu dalam keterangan tertulisnya pekan ini.

Gus Irawan menyebut pemindahan lokasi tahura ini tengah digodok matang dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

"Nanti kita lihat apakah akan ada penciutan luasan lahan atau sekalian direkolasi karena sudah tidak layak lagi disebut tahura," ujarnya.

Sebagian lahan Tahura Poboya memang  masuk dalam kawasan izin usaha penambangan (IUP) emas. Sehingga penciutan menjadi hal yang wajar. Kepindahan Tahuran juga bisa mengoptimalkan upaya penambangan. [mel]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)