PPATK Diminta Bekukan Dana LSM Yang Jelek-Jelekan Sawit Indonesia
Laporan: Widian Vebriyanto | Rabu, 25 April 2018, 10:44 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak untuk membekukan aliran dana Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terbukti menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri.
Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadel Muhammad menilai para LSM itu harus ditindak tegas atas sikapnya menjelek-jelekan industri minyak kelapa sawit Indonesia di Eropa. Apalagi jika mereka menyebutkan perkebunan kelapa sawit di dalam negeri merusak lingkungan.
“Semua makin runyam setelah setelah LSM tersebut menyampaikan informasi yang tidak benar terkait kelapa sawit kita di Indonesia,†kata Fadel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4).
Politisi Partai Golkar itu mengaku sudah mengkomunikasikan hal tersebut kepada PPATK dan dirinya diminta menyiapkan surat-surat, dan PPATK akan menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Uni Eropa.
“Dan kita bisa blok mereka siapa saja yang terima uang. Kita harus tegas dengan mereka. Dana yang beredar di Indonesia dari kelompok-kelompok mereka sangat besar sekali. Ini harus dihentikan dan ditangkap,†sambung Fadel.
Gubernur Gorontalo dua periode itu menjelaskan, resolusi Uni Eropa itu sangat merugikan 50 juta rakyat Indonesia yang bergantung kepada kelapa sawit, termasuk para petani dan buruh.
Menurutnya, Resolusi Parlemen Uni Eropa itu diskriminatif akibat kampanye negatif LSM terhadap sawit Indonesia. Apalagi dana yang digelontorkan untuk LSM itu sangat besar.
“Saya menemukan tiga hal perihal sikap LSM ini. Pertama, ternyata yang mempublikasi informasi-informasi yang tidak baik soal Indonesia di luar negeri, adalah LSM yang telah dibayar ini. Mereka dibayar untuk kepentingan bisnis dan politik di Eropa. Mereka telah menggadaikan nama baik Indonesia di luar negeri dengan mencederai nasib rakyat yang bekerja di industri kelapa sawit Indonesia,†papar Fadel.
Resolusi Palm Oil and Deforestation of the Rainforests (Kelapa Sawit dan Deforestasi Hutan Hujan) yang diajukan Parlemen Uni Eropa didasarkan atas tudingan bahwa pengembangan industri kelapa sawit asal Indonesia menjadi penyebab utama deforestasi dan perubahan cuaca.
Itu dinilai bertentangan dengan posisi Uni Eropa yang menganut prinsip perdagangan yang adil (fair trade). Di mana resolusi Eropa itu bertujuan akhir agar minyak sawit yang produsen terbesarnya adalah Indonesia, tidak dimasukkan sebagai bahan baku program biodiesel Uni Eropa di 2020. Karena industri kelapa sawit dianggap sebagai pemicu utama deforestasi.
[ian/***]