Direksi PLN Bikin Kecewa Wakil Rakyat
| Selasa, 24 Oktober 2017, 15:17 WIB
Meski tanpa dihadiri pihak PT. PLN Persero, pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI sepakat untuk tetap menjalankan agenda rapat yang telah dijadwalkan, mengingat agendnya sangat penting.
“Pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang rapat dari pihak PLN ini sangat mendadak, dan semestinya hal ini tidak terjadi," uajr Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron.
Akhirnya rapat Komisi VII DPR ditutup dengan beberapa kesimpulan, antara lain menyatakan bahwa hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi. Kalaupun terjadi maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi VII DPR berhak untuk memberikan pernyataan apapun.
“Agendanya sangat penting tetapi dianggap (PLN) kurang penting, dan lebih penting untuk kunjungan ke tempat lain. Komisi VII akan menyurati pihak PLN dan menyatakan sikap kecewa. Serta menuntut pertanggungjawaban dan juga memberi peringatan keras agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Kita juga minta supaya pemberitahuan semacam ini tidak dilakukan secara mendadak," tegas Herman.
Karena pemberitahuan pembatalan rapatnya mendadak dan tanpa ada alasan yang jelas, maka ke depan Komisi VII DPR meminta dirut dan seluruh direksi PLN memberikan alasan yang tepat berkaitan dengan pembatalan itu.
"Ini sudah melanggar etika kemitraan, kita minta untuk tidak terulang kembali, dan kalaupun ada acara-acara lain harus dengan alasan yang lebih tepat, karena kami juga sangat mengerti jika ada hal-hal lain yang lebih penting. Tentu kita juga sangat paham untuk diberikan waktu dan penjadwalan ulang," ujar politisi Fraksi Demokrat tersebut.
Sementara berdasarkan surat yang dikirim oleh pihak PT. PLN tertanggal 23 Oktober 2017, Dirut PLN mengajukan permohonan penjadwalan ulang agenda RDP dengan Komisi VII.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Dirut PLN tersebut, dikatakan bahwa alasan ketidakhadiran pihak PLN dalam memenuhi undangan rapat karena pada hari yang sama mereka juga sedang ada agenda kunjungan kerja ke luar kota yang sudah terjadwal dan mendesak. Sehingga mereka memohon agar RDP tersebut dijadwalkan kembali.
Padahal Sekretariat Komisi VII DPR RI sudah mengirim undangan rapat dengar pendapat itu sejak tanggal 11 Oktober 2017 lalu.
[wid/***]