Badan Nasional Karantina, DPR Dan Pemerintah Masih Tak Sepaham
| Jumat, 13 Oktober 2017, 15:59 WIB
Komisi IV DPR berharap revisi UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diselesaikan dan disahkan.
"Pembahasan
revisi Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebenarnya
sudah hampir selesai, tinggal satu hal yang masih belum menemukan
kesepahaman antara DPR dan pemerintah, yakni tentang pembentukan Badan
Nasional Karantina. Yakni badan khusus karantina yang berdiri sendiri,"
ujar Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo dalam rapat kordinasi Komisi IV
DPR dengan Sekjen Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta Perwakilam Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan di
ruang rapat Komisi IV, Senayan, Jakarta, kemarin.
Edhy
menambahkan, selama ini karantina hewan dan tumbuhan berada di dalam
tiga instansi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta kementerian kehutanan. Hal itu menyulitkan dalam proses
karantina masuknya hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam negeri, mengingat
tiga instansi tersebut tidak secara khusus menangani masalah karantina.
Oleh
karena itu DPR mengusulkan agar karantina berada dalam satu pintu
(lembaga atau badan) yang khusus menangani karantina. Dengan demikian
karantina menjadi pihak terdepan dan utama dalam perlindungan terhadap
hewan,ikan dan tumbuhan dalam negeri.
Sementara itu pemerintah
tidak menyetujui hal terkait kelembagaan yang ada pada Bab 10 revisi UU
tersebut mengingat kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah
merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan UU 39/2008 Tentang
Kementerian Negara. Maka pengintegrasian kelembagaan tersebut diserahkan
kepada presiden.
Permasalahan penambahan anggaran sempat
mencuat menyusul usulan pembentukan badan atau lembaga khusus karantina
tersebut. Terkait hal itu Edhy mengatakan bahwa penambahan anggaran
merupakan sebuah konsekwensi logis dari pembentukan lembaga atau badan
baru. Namun yang terpenting hewan dan tumbuhan dalam negeri terlindungi.
Dan pada akhirnya ketahanan pangan dalam negeri pun ikut terlindungi,
mengingat hewan dan tumbuhan menjadi dua sumber utama makanan pokok di
Indonesia.
[wid/***]