Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Badan Nasional Karantina, DPR Dan Pemerintah Masih Tak Sepaham

| Jumat, 13 Oktober 2017, 15:59 WIB
Badan Nasional Karantina, DPR Dan Pemerintah Masih Tak Sepaham

Edhy Prabowo/Humas DPR

Komisi IV DPR berharap revisi UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diselesaikan dan disahkan.

"Pembahasan revisi Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebenarnya sudah hampir selesai, tinggal satu hal yang masih belum menemukan kesepahaman antara DPR dan pemerintah, yakni tentang pembentukan Badan Nasional Karantina. Yakni badan khusus karantina yang berdiri sendiri," ujar Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo dalam rapat kordinasi Komisi IV DPR dengan Sekjen Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Perwakilam Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan di ruang rapat Komisi IV, Senayan, Jakarta, kemarin.
 
Edhy menambahkan, selama ini karantina hewan dan tumbuhan berada di dalam tiga instansi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian kehutanan. Hal itu menyulitkan dalam proses karantina masuknya hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam negeri, mengingat tiga instansi tersebut tidak secara khusus menangani masalah karantina.
 
Oleh karena itu DPR mengusulkan agar karantina berada dalam satu pintu (lembaga atau badan) yang khusus menangani karantina. Dengan demikian karantina menjadi pihak terdepan dan utama dalam perlindungan terhadap hewan,ikan dan tumbuhan dalam negeri.
 
Sementara itu pemerintah tidak menyetujui hal terkait kelembagaan yang ada pada Bab 10 revisi UU tersebut mengingat kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan UU 39/2008 Tentang Kementerian Negara. Maka pengintegrasian kelembagaan tersebut diserahkan kepada presiden.
 
Permasalahan penambahan anggaran sempat mencuat menyusul usulan pembentukan badan atau lembaga khusus karantina tersebut. Terkait hal itu Edhy mengatakan bahwa penambahan anggaran merupakan sebuah konsekwensi logis dari pembentukan lembaga atau badan baru. Namun yang terpenting hewan dan tumbuhan dalam negeri terlindungi. Dan pada akhirnya ketahanan pangan dalam negeri pun ikut terlindungi, mengingat hewan dan tumbuhan menjadi dua sumber utama makanan pokok di Indonesia.[wid/***]


 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)