DPR Dorong Papua Buat Perda Narkotika
Laporan: Ruslan Tambak | Senin, 09 Oktober 2017, 10:30 WIB

. Belum adanya peraturan daerah (Perda) tentang narkotika di Papua menyebabkan regulasi pencegahan peredaran narkoba di daerah itu belum berjalan baik.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Badan Leguislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto saat rapat dengan Polda Papua, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua dan jajaran penegak hukum di Jayapura, Papua, Kamis lalu (5/9).
"Walaupun sudah ada UU Narkotika, tapi saya kira perlu pencegahan yang diatur di dalam Perda, sehingga lebih spesifik mengatur, seperti, adanya kawasan bebas narkoba. Peran sekolah, orang tua dan masyarakat juga dilibatkan," kata politisi Fraksi PAN ini.
Totok Daryanto menambahkan, biasanya setiap daerah kesulitan membuat Perda karena minimnya SDM.
Untuk itu, perlu dikomunikasikan lebih lanjut kepada pemerintah dan DPR.
Selain itu, lanjut legislator Dapil Jatim ini, rehabilitasi pengguna narkoba jangan sampai dijadikan satu dengan lapas, karena lapas ini justru menjadi salah satu tempat kegiatan penyaluran narkoba.
"Ini menjadi masalah besar bangsa kita, padahal lapas dibawah kendali pemerintah, tapi menjadi tempat aman bagi para pengedar dan pengguna narkoba," terang Totok Daryanto.
Sementara itu, Sekretariat Gubernur Papua, Silwanus Sumule mengaku, untuk Perda yang mengatur pelarangan narkoba di Papua memang belum ada, yang baru ada Perda mengenai pelarangan miras.
"Karena menurut kami, miras menjadi pintu masuk narkoba. Ini yang gencar dilakukan oleh Bapak Gubernur menyangkut pelarangan dan peredaran minuman beralkohol," tutupnya.
[rus/***]