Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Dibutuhkan Sinergitas Antar Lembaga Dalam Proses Penyidikan Kasus Narkotika

| Sabtu, 07 Oktober 2017, 20:58 WIB
Dibutuhkan Sinergitas Antar Lembaga Dalam Proses Penyidikan Kasus Narkotika

Ilustrasi/Net

. Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskandar menyoroti bentuk penguatan sinergitas kelembagaan pada proses penyidikan dalam kasus pemberantasan narkotika. Menurutnya, apakah BNN ingin diintegrasikan kembali kepada Dinas Kepolisian sehingga fungsi BNN menjadi pencegahan saja atau sebaliknya untuk diperkuat.

Hal itu dikemukakannya usai meninjau Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepulauan Riau dalam rangkaian Kunjungan Spesifik ke Kepri, Rabu (4/10). Dalam peninjauan tersebut, Tim Baleg menemui para residen/pengguna narkoba yang tengah direhabilitasi sambil  memberikan motivasi agar tidak lagi menyentuh barang haram (narkotika) kembali.

“Fungsi penguatan proses penyidikan Badan Narkotika Nasional mendapat perhatian cukup lebih dari tim kunjungan kerja spesifik. Persoalan tersebut menjadi sangat urgent dalam proses integrasi dan penyidikannya, maka serahkan saja seluruhnya kepada BNN agar menghasilkan pola penanganan yang terintegrasi,” katanya.

Menurut Dossy, itu merupakan pemikiran-pemikiran yang berkembang yang nanti akan menjadi bahan pembahasan dalam pembicaraan di Baleg. Termasuk bagaimana kurang cekatan penyidik karena keterbatasan UU, kemudian soal hal-hal yang membedakan antara pecandu dengan pemakai, pengedar dan seterusnya.

“Ini perlu dikualifikasi dan dikategorisasi sehingga penanganannya tidak menyulitkan secara tekhnis hukum di dalam pelaksanaannya," papar politisi Hanura.

Senada dengan Dossy, anggota Baleg Arsul Sani kelembagaan dari lembaga penegak hukum yang melakukan pemberantasan atau penindakan di bidang narkotika. Ia juga mempertanyakan  format yang digunakan, apak menggunakan format seperti sekarang atau dirubah?.

"Tadi kita bertanya juga apakah sebaiknya formatnya seperti sekarang, penindakan atau pemberantasannya dilakukan oleh BNN dan Polri  atau misalnya dibedakan," tutur Arsul.

Dibedakan  dimaksudnya adalah BNN fokus kepada pencegahan, sedangkan penindakan seutuhnya berada di Polri atau semua yang berada di Polri juga ditarik ke BNN.

"Ini artinya masukan-masukan yang tentu kita harapkan, sehingga kalau pemerintah sudah mengajukan RUUnya kita sudah punya bahan untuk merespon," papar Arsul.

Selain masalah sinergitas kelembagaan, politisi PPP ini juga menyinggung  persoalan putusan hukuman atau sanksi bagi para pengguna, pengedar dan sebagainya.

“BNN bermaksud agar proses hukumnya berujung pada putusan pengadilan berupa perintah untuk merehabilitasi bukan perintah untuk memenjarakan, akan tetapi hal yang menjadi keluhan BNN bahwa kejaksaan kerap menambahkan pasal-pasal yang muaranya menghukum atau memenjarakan orang,” tandasnya. [wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)