TNI Jadi Kekuatan Kedua Dalam Penanganan Terorisme
Laporan: | Senin, 02 Oktober 2017, 12:11 WIB

. Pansus RUU Terorisme DPR menyebutkan dilibatkannya TNI sebagai kekuatan kedua penanganan terorisme bukan merupakan sikap anti TNI.
"TNI memang jadi kekuatan kedua, tetapi bukan kita anti TNI loh ya," ujar Anggota Pansur Terorisme, Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 2/10).
Risa menuturkan bahwa saat ini dalam Pansus sedang dibahas masalah diksi kata yang akan dipakai antara TNI "dilibatkan" atau "diperbantukan".
Menurutnya, diksi kata "diperbantukan" dalam suatu aturan terorisme ini akan membangun pandangan TNI didiskreditkan dan hanya menunggu kapan Polri tidak mampu dan perlu dibantu oleh TNI.
"Masalah perlibatan (TNI) ini yang kita harus selesaikan, tetapi memang dalam aturan TNI juga tertera bahwa TNI boleh terlibat dalam operasi selain perang," jelasnya.
Risa menambahkan sampai saat ini Pansus menyepakati bahwa penanganan utama terorisme adalah Polri. Sedangkan apabila ada kondisi yang mengancam ketahanan nasional, maka TNI harus langsung terlibat.
"Penanganan utama (terorisme) tetap Polri, tetapi dalam kondisi mendesak kita libatkan TNI," tukas politisi PDIP itu.
[rus]