Komisi VIII Perjuangkan Penambahan Kuota Haji Di Aceh
| Selasa, 26 September 2017, 10:44 WIB

Pemerintah Provinsi Aceh meminta Tim Kunjungan Panja Haji dan Umroh Khusus Komisi VIII DPR untuk menambah kuota haji dan umroh. Sebagaimana diketahui, mayoritas penduduk Aceh beragama Islam, oleh karena itu Aceh minta kuota haji dan umroh dibedakan dari provinsi lain,
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Panitia Kerja Haji dan Umroh Khusus Komisi VIII Noor Achmad berjanji akan memperjuangkannya.
"Saya menerima baik, dan saya akan bicarakan ini kepada anggota Komisi VIII lainnya. Aceh yang dikenal sebagai Kota Serambi Mekah sudah seharusnya kita perjuangkan," katanya dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, pemilik travel haji dan umroh, dan jajaran Polda Aceh, di Banda Aceh, pada Jumat lalu (22/9).
Noor Achmad yang juga wakil ketua Komisi VIII menjelaskan bahwa Pemprov Aceh selain mengusulkan penambahan kuota haji juga mengusulkan standarisasi biaya minimal dan biaya maksimal.
"Mengenai stadarisasi biaya minimal dan biaya maksimal ini cukup baik dan saya apresiasi. Dengan adanya tolak ukur bisa terlihat apakah nantinya ada penipuan atau tidak," ujarnya.
Dengan adanya standar biaya, lanjut politisi Golkar tersebut, maka jika harga terukur misalnya ditentukan Rp 15 juta. Berarti tidak ada yang boleh memberikan biaya di atas atau di bawah harga tersebut. Dan jika masih ada itu berarti terjadi penipuan.
Oleh karena itu, tegas anggota dewan dapil Jawa Tengah ini, untuk memperbaiki sistem kerja penyelenggaraan haji dan umroh, Komisi VIII akan menyempurnakan Undang-Undang Haji dan Umroh,terutama yang terkait Haji dan Umroh khusus.
"Karena kita tahu ada banyak travel tidak hanya satu atau dua yang ternyata banyak melakukan penipuan. Oleh karena itu perlu adanya pembinaan yang lebih intens dari Kemenag dan juga Kementerian Pariwisata terhadap travel-travel yang menjalankan haji khusus dan umroh," tutup Noor Achmad dalam keterangannya, Selasa (26/9).
[wah/***]