Anggota Komisi I: Dua Standar Peredaran Senjata Api Di Indonesia
Laporan: | Senin, 25 September 2017, 13:45 WIB

. Sebelum mempersoalkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal rencana pembelian 5 ribu senjata api (senpi) ilegal, perlu dipahami jenis senpi yang boleh beredar di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Supiadin AS menuturkan peredaran senpi di Indonesia terbagi menjadi dua standar, yaitu standar militer dan standar bela diri.
Untuk mendapatkan senpi tersebut harus memiliki izin dan melewaji uji kelayakan personal.
"Senjata standar militer atau untuk kombatan itu harus ada assesment dari BAIS TNI dan Kementerian Pertahanan. Tetapi untuk senjata bela diri maka itu izin dari Polri," ujar Supiadin di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (25/9).
Dia menyatakan bahwa penggunaan senjata sekalipun sudah mendapatkan izin memiliki tetap tidak boleh dipakai tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan.
"Saya militer bawa senjata dinas ke mana-mana, ketika terjadi kejahatan tidak boleh menggunakan pistol itu untuk menembak penjahat. Karena senjata itu adalah senjata dinas berstandar militer yang diperuntukkan membunuh musuh negara," papar Supiadin.
Dia menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran berlebih apabila ada sipil yang memiliki senjata apalagi sudah berizin dari Polri. Karena ada batasan senjata yang diperbolehkan.
"Kalau senjata untuk membela diri sudah ada standarnya dan tipe senjatanya serta kalibernya itu harus 22 mili," tukas Supiadin, anggota Fraksi Partai Nasdem.
[rus]