Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Roadshow Ke Provinsi, Komisi III Ingin UU KUHP Disempurnakan

| Senin, 11 September 2017, 17:14 WIB
Roadshow Ke Provinsi, Komisi III Ingin UU KUHP Disempurnakan

Muhammad Toha/Humas DPR

UU KUHP Harus Disempurnakan


RMOL. UU KUHP harus disempurnakan agar bisa menjadi induk semua landasan-landasan penindakan tipikor, dan nantinya itu akan dijadikan sebagai tumpuan utama bagi tindak pidana di Indonesia ini.
 
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Muhammad Toha saat pertemuan dengan Kepolisian RI, Kejati, Pengadilan Tinggi dan beberapa perwakilan mahasiswa untuk mengevaluasi  program pemberantasan korupsi pasca reformasi, di Kantor Mapolda Kalimantan Timur, pekan lalu
 
Menurut beberapa stekholder yang hadir, kendala yang ada di Kaltim sendiri ialah masih adanya benturan KUHP-nya dengan oknum-oknum, serta  adanya faktor geografis yang tidak terjangkau dari pusat. Ada beberapa yang masih belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
 
Sebagai informasi dalam waktu dekat ini Komisi III akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait UU KUHP.

"Sebelum melaksanakan FGD kita akan roadshow ke provinsi-provinsi guna memberi masukan bagaimana jalannya penindakan hukum, khususnya tipikor di masing-masing wilayah," ujarnya.
 
Toha juga menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat tim Komisi III, ada masih banyak penindakan pidana yang bolong-bolong. Hal ini disebabkan tidak hanya oknum tetapi juga karena hukum yang belum komperhensif secara menyeluruh.

"Masukan-masukan ini nanti setelah kita FGD bisa menjadi bahan yang lebih komprehensif lagi dalam hal pembuatan KUHP," terangnya
 
Anggota F-PKB dapil Jawa Tengah V ini berharap ke depan dikuatkan dulu KUHP nya agar tidak ada istilah-istilah hukum di luar KUHP.

"Seperti pemiskinan, sebenarnya istilah itu tidak ada, yang ada ialah pengembalian uang yang dicuri atau dirampok oleh pelaku tindak pidana. Jika istilah itu diperlukan maka harus dimasukan ke dalam KUHP. Intinya harus ada keseragaman, keselarasan di Indonesia ini untuk dasar penindakan," tukasnya.[wid/***]
 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)